'> '> Gelar Rembuk Stunting : Upaya Perkuat Komitmen Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa · Pemerintah Desa Duwet

Advertisement 970x90px

Gelar Rembuk Stunting : Upaya Perkuat Komitmen Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa

Pemerintah Desa Duwet
Sabtu, 12 Desember 2020

Dokumentasi, Acara Rembuk Stunting Desa

Desa Duwet - KIM Rampak Naung,, Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2021, dan juga menjadi amanat Permendes PDTT no.13 tahun 2020 terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2021 yang salah satunya adalah pencegahan dan penanganan stunting.


Turut hadir dalam acara Rembuk Stunting ini Kepala Desa Duwet, Kaur Perencanaan, PKM Panarukan, Bidan Desa, Kader KPM, serta Kader Posyandu dan acara ini dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Duwet Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Jawa Timur dengan Berlangsung lancar, Sabtu(12/12/2020).


Adi Chandra Karisma Kepala Desa Duwet, menyampaikan bahwa rembuk stunting bersifat terpusat dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat. “Penanganan Stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini mempengaruhi SDM salah satunya terhambatnya tumbuh kembang anak, keterbelakangan mental dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,” ucapnya.


Dokumentasi, Suasana Acara Rembuk Stunting Dengan Tetap Melakukan Protokol Kesehatan.

Ucapan terimakasih Chandra terhadap semua pihak yang ikut berpartisipasi serta peduli pada permasalahan Stunting di Desa Duwet. "Terimakasih pada Kader Posyandu, Bidan Desa Maupun Ibu-ibu PKK yang telah aktif dalam kegiatan Sosial Dasar, dan kami apresiasi tepah bekerja maksimal, nanti setelah acara ini mengerucut dan menghasilkan rumusan rencana sehingga sebuah program kerja dan Pemerintah Desa Duwet akan memasukkan dalam RKPDesa 2021, tutup Chandra.


Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: C. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan, ini termaktub dalam Permendes PDTT no. 13 tahun 2020.